Masyarakat Hukum Adat Perlu Payung Hukum

Jakarta,InfoPublik- Masyarakat Hukum Adat  (MHA) perlu diberikan payung hukum yang komprehensif untuk  mengatur komposisi masyarakat  dengan memperhatikan aturan hukum.

"Secara prinsip, pemerintah telah melakukan harmonisasi, identifikasi, evaluasi terhadap usulan daripada RUU masyarakat yang ada," ujar  Mendagri Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/7).

Menurut Mendagri, payung hukum ini untuk memperkuat masyarakat hukum adat itu sendiri, dengan  memperhatikan aturan hukum