Masyarakat Hukum Adat Perlu Payung Hukum
Jakarta,InfoPublik- Masyarakat Hukum Adat (MHA) perlu diberikan payung hukum yang komprehensif untuk mengatur komposisi masyarakat dengan memperhatikan aturan hukum.
"Secara prinsip, pemerintah telah melakukan harmonisasi, identifikasi, evaluasi terhadap usulan daripada RUU masyarakat yang ada," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/7).
Menurut Mendagri, payung hukum ini untuk memperkuat masyarakat hukum adat itu sendiri, dengan memperhatikan aturan hukum