Aplikasi PATROL-TARU Cegah Penyimpangan Tata Ruang

Jakarta - Pemerintah daerah (Pemda) dapat menggunakan aplikasi Pantau dan Kontrol Penataan Ruang (PATROL-TARU) dalam melakukan mengontrol pemanfaatan tata ruang diwilayahnya.

Dilansir dari website resmi Kementerian Agraria Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu (6/3) menjelaskan, pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dan masyarakat lebih mudah untuk mengetahui aturan tata ruang pada lokasi yang ingin dibangun. Dan masyarakat bisa berpartisipasi melaporkan pelanggaran pemanfaatan ruang pada dinas berwenang