Kejagung Tangkap Koruptor Rp 119 Milyar di Tanjung Benoa Bali

Jakarta- Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan buronan tindak pidana korupsi atas nama Sugiarto Wiharjo alias Alay.

"Terpidana Sugiarto Wiharjo diamankan pada Rabu, 6 Februari 2019 sekitar pukul 15.40 WITA di Novotel Tanjung Benoa, Bali," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/2).

Mukri menegaskan, yang bersangkutan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana H. Satono,