Pakar: Pasal 122 Huruf K UU MD3 Langgar Konstitusi

Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin menilai Pasal 122 Huruf K pada perundangan MD3 terkait kewenangan anggota dewan mengambil langkah hukum pada orang yang merendahkan kehormatan anggota dewan itu melanggar konstitusional. 

"Maka dari itu hal ini perlu diverikasi secara kontitusional melalui Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Irman Putra Sidin di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (17/2). 

Menurut dia, pasal itu seharusnya tidak perlu ada, karena sebagai anggota dewan dipilih masyarakat melalui partai