Penyesuaian Iuran Program JKN untuk Perbaikan Layanan

Jakarta - Pemerintah berkomitmen menjaga kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan melakukan penyesuaian iuran dan akan memberikan pelayanan tepat waktu dan berkualitas, terjangkau bagi negara dan masyarakat.

Penyesuaian iuran dilakukan bukan untuk menambah beban iuran yang harus dibayarkan oleh peserta. Penyesuaian ini dilandasi pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian