Mulai Hari Ini, Palembang Resmi Terapkan PSBB hingga 2 Juni

Jembatan Ampera Kota Palembang.Foto/Dok Okezone
PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi menetapkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Empek-empek tersebut mulai hari ini (Rabu,20/52020) hingga Selasa (02/6/2020) mendatang.

Pemberlakuan PSBB tersebut, tertuang dalam SK Wali Kota Palembang Nomor 122/KPTS/Dinkes/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam rangka penanganan COVID-19 di Kota Palembang.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, PSBB berlaku selama 14 hari sejak ditetapkannya SK tersebut yang jatuh pada Rabu