Bebas Bersyarat, Roro Fitria Jalani Program Asimilasi dari Rumah

Foto: Roro Fitria bebas bersyarat (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Roro Fitria bebas bersyarat. Ia diperbolehkan pulang dan menjalani program asimilasi dari rumah.

Hal itu terjadi karena, Peraturan Pemerintah (Permen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) No. 10 tahun 2020. Roro Fitria termasuk dalam 30 ribu napi yang dibebaskan dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.