Polda Metro Jaya Bahas Sanksi Pelanggar PSBB di Jakarta

Sejumlah masyarakat melakukan jaga jarak aman di area publik di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (18/3-2020). Jaga jarak atau prosedur social distancing measure harus diterapkan kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas di luar untuk memghindari penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya tengah merampungkan sanksi bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. PSBB Jakarta efektif berlaku pada Jumat 10 April 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes