Fatwa MUI soal Pedoman Shalat bagi Tenaga Kesehatan yang Gunakan APD

Tim medis menggunakan APD lengkap saat menunjukan ruang isolasi pasien corona di RSU dr Slamet Garut, beberap waktu lalu

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan fatwa mengenai pedoman shalat bagi tenaga kesehatan yang memakai alat pelindung diri (APD) saat menangani pasien Covid-19.

Fatwa bernomor 17 tahun 2020 itu diterbitkan oleh MUI pada Kamis (26/3/2020), ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh.

Terdapat 11