Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Bakal Selesaikan Penulisan Buku

Ratna Sarumpaet memberi keterangan di kediamannya usai dinyatakan bebas dari hukuman pidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Jakarta, Kamis (26/12/2019). Dari total hukuman dua tahun, Ratna hanya mendekam di penjara selama 15 bulan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Aktivis Ratna Sarumpaet telah bebas dari masa hukumannya atas kasus penyebaran berita bohong pada 26 Desember 2019. Setelah kebebasannya, dia mengaku akan kembali menyelesaikan buku