Idap Gangguan Jiwa, Pembunuh Ayah Kandung Bebas Jeratan Hukum

Foto/SINDOnews/Ilustrasi
BEKASI - Suherman (35) pelaku pembunuhan terhadap ayah kandung di Kampung Kobak Sumur, RT 1/4, Desa Sukamakmur, Sukakarya, Kabupaten Bekasi pada Sabtu 31 Agustus lalu, dikembalikan ke pihak keluarga oleh kepolisian. Suherman dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan dan bebas dari jeratan hukum.

"Dari hasil pemeriksaan, kesimpulannya Suherman mengalami gangguan jiwa, tidak mengerti dan memahami permasalahan hukum serta membutuhkan pengobatan dan pengawasan ketat," ungkap Kapolsek Sukatani, AKP Taifur, Selasa (24/9/2019).