Sri Mulyani: Bea Meterai Rp 10 Ribu Berlaku Mulai 1 Januari 2021
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyelesaikan pembicaraan tingkat satu Revisi Undang-undang Bea Meterai. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu isi dari beleid tersebut antara lain menyesuaikan tarif meterai menjadi tarif tunggal Rp 10 ribu, dari sebelumnya Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu.
"Tarif tersebut selama 34 tahun tidak pernah ada penyesuaian, sehingga ini