Anies Baswedan Umumkan PSBB Jakarta: Kondisi Wabah Berbeda dengan Sebelumnya
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) baru tentang pelaksanaan PSBB total mulai Senin, 14 September 2020. PSBB Jakarta akan berlaku selama 14 hari ke depan.