Jangan lagi Jakarta Sentris, Tidak Semua Masalah Diselesaikan Pemerintah Pusat

Jakarta - Indonesia adalah negara kesatuan yang terbentang luas dari Sabang sampai Merauke, sehingga diperlukan alat pengikat persatuan dalam semangat demokrasi dan  kebhinnekaan. Presiden sebagai kepala Pemerintahan telah diberikan kewenangan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum yang meliputi penguatan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional; peningkatan persatuan dan kesatuan bangsa pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya; penanganan konflik