Wajib Masker Dilonggarkan, Menkominfo: Masyarakat Tetap Disiplin Prokes

Jakarta – Pemerintah telah membolehkan masyarakat melepas masker di tempat umum dan terbuka. Meskipun begitu penggunaannyaa di ruang tertutup dan angkutan umum, masih diwajibkan.

Kebijakan pelonggaran penggunaan masker selama pandemi ini terkait dengan data per 13 Mei yang menunjukkan penurunan jumlah kasus positif COVID-19 harian dibawah 400 kasus. Selain itu, total kasus aktif sudah berada di bawah 5.000, dan capaian vaksinasi kedua mencapai 79 persen.  

“Kita patut terus meningkatkan disiplin protokol