MUI: Segera Tunaikan Zakat Fitrah dan Perhatikan Protokol Kesehatan

Jakarta - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh Senin (18/5/2020) mengatakan bahwa zakat fitrah digunakan untuk mensucikan jiwa bagi umat muslim yang berpuasa selama di bulan suci Ramadan.

“Zakat fitrah diwajibkan untuk kepentingan konsumtif untuk kepentingan mensucikan jiwa bagi orang yang berpuasa, tuh rotanlil soim,  dan juga to’matan lil masakin, memberi makan bagi orang yang miskin,” kata Asrorun.

Waktu untuk menunaikan zakat bisa kapan saja mulai awal