Kemenag: Pelayanan Nikah di KUA Harus Patuhi Protokol Kesehatan

Jakarta,  InfoPublik - Kementerian Agama meminta pelayanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) selama masa pandemi Covid-19 harus mematuhi protokol kesehatan. Untuk itu, Pemerintah memberikan otoritas kepada Kepala KUA guna mengatur pelaksanaan pencatatan nikah di kantornya. 

Kementerian Agama meminta pelayanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) selama masa pandemi Covid-19 harus mematuhi protokol kesehatan. Untuk itu, Pemerintah memberikan otoritas kepada Kepala KUA guna mengatur pelaksanaan pencatatan nikah