Kemenhub Pastikan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Moda KRL
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memastikan pelaksanaan protokol kesehatan di berbagai moda transportasi termasuk di Kereta Rel Listrik (KRL).
Terkait hal ini, Kemenhub telah mengeluarkan Permenub No.18/2020 yang telah mengatur operasional moda transportasi di masa pandemi, khususnya pula di daerah yang telah menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No.21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dan