Perpanjangan PPKM di Jakarta, Sejumlah Sektor Dibuka Kembali

Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 masih dilanjutkan selama tujuh hari, terhitung sejak 17 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019, serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus