Kemendagri Permudah Penerbitan Akta Kematian Korban JT 610

Jakarta,InfoPublik-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempermudah penerbitan akta kematian, bagi korban pesawat Lion Air JT 610, dengan menggunakan surat keterangan dari kepolisian.

"Jadi kami sudah berkoordinasi dalam pengurusan akta kematian. Karena ujung-ujungnya kan akta kematian kemudian memasukkan dalam database kependudukan bahwa orangnya sudah meninggal," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan tertulisnya, Jumat