Komisi X dan III Setujui Natarulisasi Thom, Ragnar, dan Maarten Paes
Jakarta - Setelah menimbang permohonan kewarganegaraan atas nama Ragnar Anthonius Maria Oratmangoen, Thom Jan Marinus Haye, dan Maarten Vincent Paes, Komisi X dan Komisi III DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan ketiga pemain itu.
Selanjutnya dalam rapat kerja Komisi X, III, dan Kemenpora, Kemenkumham, Kemenkoinfokom, dan PSSI, di DPR Ri, Kamis (7/3)/2024), rekomendasi itu akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI untuk diambil keputusan.
Setelah rapat paripurna, ketiga pemain itu akan menjalani sumpah