Ini Aturan Resmi Penanganan Jenazah di Kapal Laut

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan bahwa penanganan ABK yang meninggal saat kapal berlayar sudah diatur dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, Circular letter International Maritime Organization (IMO) No.2976 Tanggal 2 Juli 2009.

"Adapun aturan tersebut mengenai Voluntary implementation of IMO resolution A.930(22) concerning Guidelines on provision of financial security in case of abandonment of seafarers and of IMO resolution A.931(22) concerning