Pemprov DKI Percepat Perizinan Gedung dari 360 Jadi 57 Hari Kerja

Jakarta - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang untuk mempercepat perizinan Gedung, dan mendorong geliat sektor properti, sebagai salah satu sektor yang memiliki multiplier effects terhadap pemulihan perekonomian akibat pandemi COVID-19.

“Kami menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan semula 360 hari menjadi 57 hari kerja untuk bangunan umum,” kata Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati,