Inilah Kewajiban Airline Dalam Aturan Baru Tarif Pesawat

Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono mengemukakan, dalam aturan baru terkait tarif pesawat yang baru diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh operator penerbangan. 

"Kami memastikan, aturan baru ini masih memberlakukan kebijakan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah seperti aturan sebelumnya. Namun ada sedikit perbedaan pada unsur yang harus dipenuhi airlines atau operator dalam menentukan besaran tarif setiap rute penerbangan,"