Pemerintah Ambil Kebijakan Konkret Guna Turunkan Tarif Tiket Pesawat

Jakarta - Pemerintah kembali mengevaluasi penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat setelah pada tanggal 20 Juni 2019 ditetapkan 3 (tiga) kebijakan terkait penurunan tarif angkutan Udara.

“Sejak diputuskannya rencana penurunan tarif LCC pada Rakor tanggal 20 Juni 2019, rata-rata harga tiket pesawat maskapai Lion Air terhadap TBA turun dari 54,2% menjadi 42,7%, atau secara persentase penurunan harga tiketnya mencapai 11%,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam Konferensi Pers usai