Kemenhub Tinjau Ulang Peraturan Tarif dan Bagasi Berbayar

Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) meninjau ulang beberapa Peraturan Menteri terkait tarif dan bagasi berbayar.

"Kami ingin semuanya win-win solution, dengan tetap mengutamakan keselamatan sebagai core bisnis penerbangan," kata Dirjen Hubud Kemenhub Polana B Pramesti, melalui rilis yang diterima InfoPublik, Sabtu (9/2).

Peraturan pertama adalah PM 185 tahun 2015 yakni ketentuan bagasi berbayar berkaitan periode permohonan, periode sosialiasasi dan periode