Badan Karantina Pertanian Musnahkan 4.637 Ton Daging Celeng Ilegal

Jakarta,InfoPublik – Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) memusnahkan 4.637 ton daging celeng illegal asal Palembang Sumatera selatan. Pemusnahan dilakukan di Badan Karantina Merak Banten, Senin (23/7).

Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin pembakar sampah, incinerator, dengan suhu di atas 1.200 derajat Celcius. “Masalah penyelundupan daging celeng ini sudah menjadi perhatian kami, karena ada potensi ancaman penyakit bagi kesehatan masyarakat,” kata Kepala Badan Karantina