PPh Final 0,5 Persen Untuk UMKM

Jakarta – Pemerintah menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM) 0,5 persen dari satu persen mulai 1 Juli 2018. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No.23/2018 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Subjek pajak yang terkena PPh final 0,5 persen yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi, jangka waktu pengenaan tujuh tahun pajak. Juga Wajib pajak Badan Usaha berbentuk PT jangka waktu