Dirjen Pajak Tunjuk Delapan Perusahaan Pemungut PPN Produk Digital

Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen pajak) kembali menunjuk 8 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital.

Dalam siaran pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No. SP- 15/2021 yang diterima di Jakarta pada Rabu (5/5/2021) kedelapan perusahaan memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN pada perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Mei 2021 para pelaku usaha tersebut mulai