Pembuatan e-KTP Dapat Dilakukan di Luar Domisili

Jakarta - Perekaman dan percetakan KTP Elektronik (e-KTP) mulai 1 April 2016 dapat dilakukan di luar wilayah domisili. Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat  makin mudah dalam pembuatan dokumen kependudukan.

“Proses pembuatan e-KTP sangat mudah. Masyarakat bisa membawa KTP lama ke kantor kelurahan, kecamatan atau Dinas Dukcapil terdekat. Jadi  tidak   harus melakukan perekaman atau percetakan e-KTP  di kampung halaman," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri