Klarifikasi Kemendagri tentang Aktivasi KTP Elektronik

Klarifikasi Kemendagri perihal pemberitaan di Medsos tentang perlunya aktivasi bagi KTP-el yg dicetak sebelum 2013 (ada masa berlakunya) sebagai berikut: 

1. Ditjen Dukcapil Kemendagri sdh melakukan pencermatan thd berita tersebut dan kami pastikan bahwa berita tersebut BUKAN bersumber dari Kemendagri cq Dukcapil dan mengandung banyak kebohongan (hoax). 2. Sesuai Pasal 101 huruf c, UU 24/2013 tentang Adminduk, menegaskan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup. 3.