Pakar IT: Pemerintah Perlu Merumuskan UU Penyadapan

Jakarta - Pemerintah dipandang perlu merumuskan perundangan terkait dengan penyadapan, untuk melindungi hak privasi masyarakat dalam melakukan kegiatan komunikasi melalui telepon.

Pakar IT dan Kriptografi Pratama Persadha menerangkan, saat ini belum ada payung hukum yang jelas terkait dengan prosedur penyadapan kepada target sasaran. Hal ini menyebabkan terjadi celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk berbuat menyimpang dari tugasnya. 

"Saat ini yang berkewenangan melakukan intercept adalah