KemenKop UKM akan Tinjau Ulang Regulasi Terkait Kebisingan Knalpot

Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman mengatakan tugas utama pemerintah yang paling penting adalah membuat regulasi yang tepat dan benar/Foto: KemenkopUKM

Jakarta - Sebagai upaya melindungi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Industri otomotif khususnya produsen knalpot, Kementerian Koperasi dan UKM bersama stakeholder terkait mengusulkan mereview regulasi yang mengatur tingkat kebisingan produk knalpot.

Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan bahwa produk knalpot yang diproduksi oleh Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) sebenarnya sudah menenuhi ketentuan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56/2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan