Usai Diperiksa KPK, Fahd A Rafiq Langsung Ditahan

Jakarta-Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait dengan pengurusan anggaran atau pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama Republik Indonesia tahun anggaran 2011-2012, pada Jum’at (28/4) petang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka FEF alias Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Gedung KPK, Jakarta, Jum’at (28/4) menuturkan penahanan terhadap FEF dilakukan untuk 20 hari ke