Mengapa Gratifikasi Menjadi Tindak Pidana Korupsi?

Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mensosialisasikan pencegahan tindak pidana korupsi, salah satunya mengajak masyarakat mengetahui mengapa gratifikasi bisa masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, apa kriterianya. Berikut penjelasan KPK.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/8) mengatakan penjelasan mengenai hal ini sudah dirumuskan pada pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi setiap gratifikasi kepada