KPK : Tenaga Kesehatan Boleh Terima Sponsorship, Tapi Dengan Catatan

Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tenaga kesehatan diperbolehkan menerima sponsorship, namun tidak boleh mempengaruhi independensinya sebagai tenaga kesehatan dan harus sesuai ketentuan aturan yang berlaku terkait gratifikasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam bincang-bincang di Jakarta, Kamis (6/4) mengungkapkan sesuai dengan supervisi dan koordinasi yang dilakukan KPK bersama Kementerian Kesehatan, pada 2016 lalu Menteri Kesehatan (Menkes) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 tahun 2016