Usai Diperiksa 1x24 Jam Andi Narogong Langsung Ditahan KPK

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan upaya penahanan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong (AA), usai diperiksa perdana 1x24 jam sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) periode 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jum'at (24/3) petang mengungkapkan penahanan periode pertama dilakukan selama 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan kewenangan