KKR Aceh Jajaki Kerja Sama dengan LPSK

Jakarta -  Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menjajaki kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam hal perlindungan saksi dan korban yang akan ikut dalam rangka rekonsiliasi.

Menurut Ketua KKR Aceh Afridal Darni, dalam Pasal 229 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengamanatkan pembentukan KKR, yang kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Qonun Nomor 17 Tahun 2013. KKR Aceh ditugaskan mencari kebenaran dan menggali peluang terjadinya