9 Tahun LPSK, Hasilkan Sejumlah Pencapaian Positif

Jakarta - Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan memasuki usia ke-9 tahun LPSK, sejumlah pencapaian positif baik terkait LPSK sebagai lembaga, maupun upaya perlindungan terhadap hak-hak saksi dan korban.

Menurutnya berdirinya LPSK pada 8 Agustus 2008 merupakan amanat dari UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Per1indungan Saksi dan Korban. "Meski perjalanan 9 tahun tidak mulus, namun alhamdulilah sudah banyak perkembangan positif terkait perlindungan saksi dan korban selama lembaga ini berdiri,” ujar Semendawai