MUI Keluarkan Fatwa Haram Bakar Hutan

Jakarta, Info Publik - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terkait kasus pembakaran hutan yang dianggap telah merugikan banyak pihak.

Fatwa tersebut dilontarkan menyusul adanya permintaan dari pemerintah. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh, saat ditemui usai menghadiri milad MUI ke-42 di Depok, Jawa Barat, Kamis (27/7).

Selain telah mengeluarkan fatwa, MUI juga turut aktif melakukan sosialisasi di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi pembakaran hutan.