Seluruh WNI Berhak Peroleh Pelayanan KTP Elektronik

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan seluruh warga negara Indonesia berhak mendapatkan pelayanan KTP elektronik, karena menjadi amanat  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

“Kolom agama pada KTP-el wajib diisi dengan salah satu dari enam agama yang telah diakui oleh negara sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dodi Riyadmadji dalam siaran persnya, Jumat (28/7).

Menurut Dodi, data penduduk tentang