Pemerintah Resmi Cabut SK Badan Hukum HTI

Jakarta - Pemerintah resmi mencabut Surat Keputusan (SK) badan hukum organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhitung pada Rabu (19/7).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris, menjelaskan pihaknya memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas).

Adapun sebaliknya, perkumpulan atau ormas bila tidak memenuhi syarat administrasi maka pihaknya tidak akan memberikan