Menkumham: Perppu Dikaji Sebagai Opsi Pembubaran HTI Selain Pengadilan

Jakarta- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengungkapkan satu opsi yang kini tengah dibahas dalam tahap finalisasi terkait pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), adalah menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Menkumham Yasonna H Laoly saat dijumpai di Jakarta, Selasa (20/6) menuturkan meski sudah masuk dalam tahap finalisasi namun hal ini belum merupakan keputusan final bahwa pembubaran HTI dilakukan lewat Perppu dan bukan lewat pengadilan,