Jaksa Agung Minta Jajaranya Tidak Mudik

Jakarta - Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajaranya mematuhi kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik. Mengingat hingga kini negara Indonesia bahkan di dunia masih diliputi pandemi COVID-19.

Burhanuddin pun mengaku telah mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah, mudik dan/atau cuti pegawai serta pembatasan kegiatan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia selama Bulan Ramadan dan Libur Hari Raya Idul