DKI-Kemkominfo Kerjasama Sediakan Layanan Panggilan Darurat Nomor 112

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyediakan layanan panggilan darurat Nomor 112.

Menkominfo Rudiantara mengatakan nantinya nomor layanan darurat lain, seperti 119 untuk ambulance dan 164 untuk siaga bencana, tak lagi digunakan. Semua nomor darurat dimigrasi ke 112 dengan tarif bebas pulsa. “Ini bentuk keperpihakan pemerintah kepada masyarakat. Jadi nantinya masyarakat tidak perlu menghafal nomor ambulance berapa, nomor pemadam berapa, semuanya