Penyelesaian Gejolak di Masyarakat Harus Sesuai Peraturan yang Berlaku

Jakarta - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Agus Widjojo mengatakan gejolak apapun yang timbul di masyarakat saat ini harus diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Semua tahu dalam sebuah negara, rujukannya  adalah peraturan Perundang-Undangan. Bukankah itu juga merupakan kesepakatan kita untuk hidup bersama dalam satu wilayah, dengan saudara kita sebangsa yang penuh perbedaan," kata Agus dalam konferensi pers di  acara Jakarta Geopolitical Forum di Hotel Borobudur,  Jakarta, Jumat (19/5).