BRI Apresiasi Keputusan OJK Hentikan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19

Foto: Dok. BRI

Jakarta - PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit terdampak COVID-19. OJK mengumumkan bahwa kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak COVID-19 telah berakhir pada 31 Maret 2024.

Direktur Utama BRI yang juga merupakan Ketua Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), Sunarso dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (6/4/2024) mengungkapkan bahwa Kebijakan tersebut terbukti telah mampu menyelamatkan