Televisi Diminta Siarkan Iklan Layanan Masyarakat Bahaya Rokok

Jakarta - Sebanyak 16 organisasi pengendalian tembakau, kesehatan, perlindungan anak, dan pengawasan media meminta 10 stasiun TV yang kini sedang memproses perpanjangan izin bersedia memproduksi dan menyiarkan iklan layanan masyarakat tentang bahaya rokok.

Adapun ke-10 stasiun televisi dimaksud adalah ANTV, Global TV, Indosiar, Metro TV, MNC TV, RCTI, SCTV, Trans TV, Trans7, dan TV One.

“Iklan bahaya rokok di TV, kami harapkan dapat memberikan kesadaran kepada khalayak, terutama anak dan remaja, agar bukan saja