OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo

Foto: Dok. Perumda BPR Bank Purworejo

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo, mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo yang beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono dalam siaran pers yang diterima InfoPublik, Selasa (20/2/2024) mengungkapkan bahwa