AP II Dukung Kebijakan Peniadaan Mudik 6 - 17 Mei 2021

Jakarta - PT Angkasa Pura/AP II (Persero), pengelola 20 bandara di Indonesia siap mendukung kebijakan Pemerintah yang menetapkan periode peniadaan mudik pada 6 - 17 Mei 2021, yang mana pada periode tersebut masyarakat dilarang melakukan perjalanan jika tujuannya semata hanya pulang ke kampung halaman.

"Tujuan peniadaan mudik ini adalah untuk mencegah penyebaran COVID-19, melindungi diri sendiri dan keluarga. Silaturahmi bisa tetap dijalin dengan memanfaatkan teknologi. Masing-masing stakeholder di seluruh bandara AP II menjalankan